Tentang Kami

• UPBJ : Unit Pengadaan Barang/Jasa yang selanjutnya disebut UPBJ adalah unit kerja fungsional yang memiliki tugas dan kewanangan untuk melaksanakan proses pengadaan Barang/Jasa di lingkungan PERUMDAM TKR

• Kepala UPBJ : Kepala UPBJ adalah pejabat struktural yang ditunjuk dan ditetapkan oleh Direktur Utama untuk memimpin UPBJ

• PPK : Penjabat Pembuat Komitmen yang selanjutnya di singkat PPK adalah Pejabat Struktural yang ditunjukan dan ditetapkan oleh Direktur Utama untuk melakukan pengadaan barang/jasa di lingkungan PERUMDAM TKR

• Pokja Pemilihan : Kelompok Kerja Pemilihan yang selanjutnya disebut Pokja Pemilihan adalah anggota pemilihan penyedia barang/jasa di lingkungan PERUMDAM TKR yang terdiri dari 1 (Satu) Pejabat Struktural dan 2 (Dua) Pegawai yang ditunjuk oleh Direktur Utama

• Penyedia : Penyedia Barang/Jasa yang selanjutnya disebut Penyedia adalah badan usaha atau perseorangan yang melakukan kegiatan pada bidang tertentu dan /atau menyediakan Barang/Jasa berdasarkan kontrak.

• E-PROC PERUMDAM TKR : Aplikasi perangkat lunak Sistem Pengadaan Secara Elektronik (E-PROC PERUMDAM TKR) berbasis web yang dapat diakses melalui website Perusahaan Daerah dengan unit kerja yang melaksanakan fungsi layanan pengadaan secara elektronik